Thursday, October 7, 2010

Hukum Menggunakan Alkohol untuk Membersihkan Luka


Hal ini membutuhkan penjelasan.
Pertama: apakah khamr itu najis atau tidak? Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat. Kebanyakan mereka mengatakan bahwa khamr itu najis secara fisik. Artinya bahwa apabila khamr itu mengenai pakaian, maka wajib menyucikannya.


Di antara ulama ada juga yang mengatakan bahwa khamr itu tidaklah najis secara materi. Karena najis yang bersifat materi merupakan hukum syar'i, maka perlu dalil yang jelas. Dan mengenai hal itu tidak ada dalilnya. Dan apabila tidak ada dalil syar'i bahwa khamr itu najis, maka hukum asalnya adalah suci.
Bila ada yang mengatakan bahwa dalilnya ada di dalam Al-Qur'an, Allah berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S.Al-Maidah, 5:90)

Sedangkan kata rijsun (keji) itu bermakna najis, sesuai dengan firman Allah:
“Katakanlah: "Tiadalah Aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - Karena Sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha penyayang". (Q.S.Al-An’aam, 6:145)
Setiap makanan yang disebutkan dalam ayat itu, yaitu bangkai, daging babi, dan darah yang mengalir dalah kotor (rijsun), yaitu najis. Dan dalil bahwa yang dimaksud kotor dalam ayat ini najis, sebuah hadits dari Rasulullah tentang kulit bangkai, bahwa air dapat menyucikannya. Sabda beliau 'Air menyucikannya' adalah dalil bahwa sebelumnya kulit bangkai itu najis. Hal ini sudah dikenal di kalangan para ulama.

Namun hal itu bisa dibantah bahwa yang dimaksudkan dengan kotor tersebut adalah kotor secara amali (secara perbuatannya), bukan kotor dalam arti fisik atau materi. Hal itu sesuai dengan firman Allah "...Itu adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan."Dan dengan alasan bahwa judi, berhala yang dijadikan sembahan, dan panah untuk mengadu nasib, bukanlah najis secara materi. Pemberitaan dalam ayat ini adalah pemberitaan tentang empat perkara itu, maka juga memuat hukum atasnya dengan satu hukum yang sama. Kemudian pendapat yang mengatakan bahwa khamr itu tidak najis secara materi, mereka juga memiliki dalil yang lain dari hadits. Hal itu bahwa tatkala turunnya wahyu pengharaman khamr, Nabi tidak menyuruh para sahabat untuk mencuci bejana-bejana yang mereka gunakan untuk minum khamr itu. Juga bahwa para sahabat menyiramkan khamr itu di pasar-pasar (sewaktu disuruh membuangnya-blogger). Seandainya saja khamr iu najis, mereka tidak akan menyiramkannya di pasar karena akan mengotorinya dan orang yang melaluinya akan terkena najis.

Kedua: apabila telah jelas bahwa khamr itu bukanlah najis secara materi, dan ini yang rajih menurut pendapatku (syaikh-blogger), maka alkohol tidaklah najis secara materi, namun najis secara maknawi, karena alkohol yang memabukkan itu adalah khamr. Sesuai dengan sabda Rasulullah, "Setiap yang memabukkan adalah khamr."Apabila alkohol itu termasuk khamr, maka menggunakannya dalam minuman atau makanan untuk dicampur dengan sesuatu makanan yang akan mempengaruhinya, maka makanan itu haram sesuai dengan nash dan kesepakatan umat. Sedangkan menggunakannya untuk hal lain, seperti digunakan untuk membersihkan luka dan bakteri dan semisalnya, maka hal ini perlu dikaji kembali. Bagi yang menghindarinya, itu lebih hati-hati. Dan saya sendiri tidak sanggup untuk mengatakan hal itu hukumnya haram, namun saya tidak menggunakannya untuk diriku, kecuali jika memang dibutuhkan, seperti untuk membersihkan luka dan lain sebagainya.
(Syaikh Ibnu 'Utsaimin)

Maraji':
Fiqih Pengobatan Islami
dr.'Ali bin Sulaiman Ar-Rumaikhan

No comments:

Post a Comment